1. Plagiarisme (Penjiplakan)
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung membenarkan ada tiga dosen kepergok menyontek naskah untuk promosi menjadi guru besar. Meski begitu UPI tidak memecat ketiga dosen itu. Mereka hanya mendapat sanksi. "Pangkat dan jabatan diturunkan, juga menggugurkan kenaikan promosi guru besar mereka," kata Ketua Senat Akademik UPI, Syihabuddin, Jumat, 2 Maret 2012 yang di posting pada www.tempo.co.The Scenario
Melakukan penjiplakan isi naskah dari orang lain untuk kepentingan dirinya sendiri.
The Law
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Who is liable ?
Yang bertanggung jawab adalah ketiga pelaku yang berprofesi sebagai dosen dan pihak kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang tidak teliti di dalam menyetujui hasil penelitian ketiga dosen tersebut.
The motive
Menyontek naskah orang lain untuk keperluan promosi menjadi guru besar.
Modus Operandi
Untuk mendapatkan gelar guru besar dengan cepat.
2. Cybersquatting
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan
maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya
mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang
sudah ada atau nama orang-orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk
keuntungan bagi bisnis mereka.
Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
The Scenario
Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
The Scenario
Menggunakan domain perusahaan orang lain untuk bisnis online
dari si pelaku
Mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain
The Law
Tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
Who is liable ?
Yang bertanggung jawab adalah si pelaku dengan sengaja menggunakan domain perusahaan orang lain secara ilegal dan perusahaan domain yang kurang memberikan keamanan bagi pelanggan domainnya.
The motive
Menyembunyikan identitas si pelaku dengan menggunakan domain
orang lain yang sudah terkenal
Bisnis online si pelaku cepat laris terjual
Modus Operandi
Memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
3. Hacker Kartu Kredit
Jakarta, Selasa (13/5/2014), Kepolisian Republik Indonesia mencatat sedikitnya terdapat 171 kasus kejahatan teknologi informasi atau cyber crime dengan tersangka 111 orang selama tahun 2013. "Selama 2013 ada 171 kasus cyber crime dan tersangkanya 111 sudah kita ungkap semuanya dan Polri punya kemampuan untuk melakukan penangkapan terhadap cyber crime baik yang melalui hacker maupun yang lainnya. Rata-rata dana nasabah dipindahkan secara ilegal, atau dipindahkan ke rekening tertentu," kata Kapolri Jenderal Sutarman saat ditemui di Hotel Borobudur.
Menurutnya, saat ini kejahatan melalui teknologi informasi sudah semakin tinggi. Belum lama ini, Sutarman menyebutkan, telah terjadi pembobolan dana nasabah salah satu bank besar di Indonesia, dana yang hilang mencapai Rp 21 miliar. Berkaca pada kasus tersebut, hal ini perlu diantisipasi agar tidak terulang.
Menurutnya, saat ini kejahatan melalui teknologi informasi sudah semakin tinggi. Belum lama ini, Sutarman menyebutkan, telah terjadi pembobolan dana nasabah salah satu bank besar di Indonesia, dana yang hilang mencapai Rp 21 miliar. Berkaca pada kasus tersebut, hal ini perlu diantisipasi agar tidak terulang.
"Kemarin bank yang terakhir itu, satu bank saja dana yang hilang Rp 21 miliar. Kita bisa mengembalikan seperti kemarin. Karena kita bisa mengejar itu masuk ke rekening 2 orang. Rekening itu bisa kita blokir, kita tutup dan kita kembalikan. Kita mampu menjaga dan melakukan penegakan hukum pada cyber crime ini," jelas dia. Tak hanya dari dalam negeri, cyber crime ini juga dilakukan negara tetangga Malaysia. "Ada yang dari Malaysia itu kartu kredit, Surabaya juga, kemudian di Riau, kemudian 6 orang warga negara Malaysia," katanya.
Terkait hal itu, Sutarman menambahkan, perlu langkah-langkah pencegahan dalam melakukan transaksi perbankan sehingga bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pre emptive dalam pemilihan IT, karena komunikasi ini kan terkoneksi kabel, satelit dan seluruhnya bisa antisipasi dengan pemilhan IT. Setiap koneksi menggunakan kabel, radio, satelit semua bisa disadap seseorang. Jaringan yang terhubung dengan kabel, orang bisa masuk dalam sistem perbankan seseorang baik secara legal atau ilegal sehingga bisa akses dan transaksi melalui kabel itu.
The Scenario
Terkait hal itu, Sutarman menambahkan, perlu langkah-langkah pencegahan dalam melakukan transaksi perbankan sehingga bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pre emptive dalam pemilihan IT, karena komunikasi ini kan terkoneksi kabel, satelit dan seluruhnya bisa antisipasi dengan pemilhan IT. Setiap koneksi menggunakan kabel, radio, satelit semua bisa disadap seseorang. Jaringan yang terhubung dengan kabel, orang bisa masuk dalam sistem perbankan seseorang baik secara legal atau ilegal sehingga bisa akses dan transaksi melalui kabel itu.
The Scenario
Pelaku membobol dana nasabah
Pelaku memindahkan rekening tersebut kepada rekening teman pelaku sendiri
The Law
Tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
Who is liable ?
Yang bertanggung jawab adalah pelaku pembobolan dan pihak manajemen bank yang kurang meningkatkan sistem keamanan para nasabah mereka.
The motive
Menghilangkan jejak si pelaku dengan cara memindahkan dana nasabah bank ke rekening tertentu
Modus Operandi
Pencurian dengan menghack dana nasabah bank
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain secara ilegal
Referensi :
Book Real World Cyber Crime Cases Asian School Of Cyber Law
http://blognya-intan.blogspot.com/2014/03/cyber-crime-kejahatan-di-dunia-maya.html
http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
http://finance.detik.com/read/2014/05/13/152443/2581370/5/kapolri-bicara-kasus-cyber-crime-dan-pembobolan-bank-rp-21-miliar
Book Real World Cyber Crime Cases Asian School Of Cyber Law
http://blognya-intan.blogspot.com/2014/03/cyber-crime-kejahatan-di-dunia-maya.html
http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
http://finance.detik.com/read/2014/05/13/152443/2581370/5/kapolri-bicara-kasus-cyber-crime-dan-pembobolan-bank-rp-21-miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar