Welcome

Selamat Datang Di Blog Make IT Easy >> be-education.blogspot.com << Blog ini sebagai jembatan informasi pendidikan

Selasa, 01 Juli 2014

Apa Itu Forensik

Pengertian Forensik
Forensik (berasal dari forensis yang berarti "dari luar" dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu Fisika Foresik, Kimia Forensik, Psikologi Forensik, Kedokteran Forensik, Toksikologi Forensik, Psikiatri Forensik, Komputer Forensik dan sebagainya.Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik
Forensik biasanya selalu dikaitkan dengan tindak pidana (tindak melawan hukum). Dalam buku-buku ilmu forensik pada umumnya ilmu forensik diartikan dengan penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Dalam penyidikan suatu kasus kejahatan, observasi terhadap bukti fisik dan interpretasi dari hasil analisis (pengujian) barang bukti merupakan alat utama dalam penyidikan tersebut.Dalam perkembangan selanjutnya semakin banyak bidang ilmu yang dilibatkan atau dimanfaatkan dalam penyidikan suatu kasus kriminal untuk kepentingan hukum dan keadilan. Ilmu pengetahuan tersebut sering dikenal dengan Ilmu Forensik.Sumber : http://naikson.com/Pengantar-Menuju-Ilmu-Forensik.pdf
Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai dan sebagainya).Sumber : http://ozzieside.blogspot.com/2010/03/ilmu-forensik.html
Kegunaan ilmu ForensikUntuk pengertian yang lebih mudahnya, ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.Untuk dapat membuat terang suatu perkara dengan cara memeriksa dan menganalisa barang bukti mati, sehingga dengan ilmu forensik haruslah di dapat berbagai informasi, yaitu :
  1. Information on corpus delicti, dari pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana.
  2. Information on modus operandi, beberapa pelaku kejahatan mempunyai cara-cara tersendiri dalam melakukan kejahatan dengan pemeriksaan barang bukti kaitannya dengan modus operandi sehingga dapat diharapkan siapa pelakunya.
  3. Linking a suspect with a victim, pemeriksaan terhadap barang bukti di TKP ataupun korban dapat mengakibatkan keterlibatan tersangka dengan korban, karena dalam suatu tindak pidana pasti ada material dari tersangka yang tertinggal pada korban.
  4. Linking a person to a crime scene, setelah terjadi tindak pidana banyak kemungkinan terjadi terhadap TKP maupun korban yang dilakukan oleh orang lain selain tersangka mmengambil keuntungan.
  5. Disproving or supporting a Witness’s Testimony, pemeriksaan terhadap barang bukti dapat memberikan petunjuk apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak.
  6. Identification of a suspect barang bukti terbaik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seorang tersangka adalah sidik jari mempunyai sifat sangat karakteristik dan sangat individu bagi setiap orang.
  7. Providing Investigation leads, pemeriksaan dari barang bukti dapat memberikan arah yang jelas dalam penyidikan.



Tidak ada komentar: